Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan barang milik negara. (2) Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, urusan informasi, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id