Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan urusan informasi, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
