Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan urusan informasi, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id