Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
BBLK terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Administrasi Umum;
b. Bidang Pelayanan;
c. Bidang Pemantapan Mutu dan Bimbingan Teknis;
d. Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Instalasi; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.
Koreksi Anda
