Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBLK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat; b. pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan; c. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja; d. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan; e. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan; dan f. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi umum BBLK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Pasal.id