Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBLK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat;
b. pemantauan, analisis dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja;
d. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan;
e. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi umum BBLK.
Koreksi Anda
