Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INSENTIF DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 779/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Anestesiologi dan Reanimasi di Rumah Sakit dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Koreksi Anda
