Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INSENTIF DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada rumah sakit. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pencabutan izin.
Koreksi Anda