Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INSENTIF DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada rumah sakit.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
