Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INSENTIF DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan ini dilaksanakan oleh Menteri, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota serta organisasi profesi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu dan keselamatan pasien; b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan; c. meningkatnya sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengan standar; dan d. meningkatnya kinerja pemanfaatan pelayanan, efisiensi penggunaan sumber daya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id