Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 519-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INSENTIF DI RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan ini dilaksanakan oleh Menteri, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota serta organisasi profesi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keselamatan pasien;
b. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;
c. meningkatnya sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengan standar;
dan
d. meningkatnya kinerja pemanfaatan pelayanan, efisiensi penggunaan sumber daya.
Koreksi Anda
