Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2015 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda