Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 51 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Bagi Pejabat Fungsional Teknisi Elektromedis, Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, dan Pejabat Struktural yang terkait dengan pengelolaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda