Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
Permohonan Izin SAS Non Donasi yang diajukan oleh pasien/dokter yang menangani, dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. bukti bahwa Alat Kesehatan tersebut sudah terdaftar di negara asal;
b. fotokopi Invoice/airway Bill dan/atau Bill of Lading;
c. fotokopi pemberitahuan impor barang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. informasi data dan jumlah pasien;
f. surat keterangan dokter yang bertanggung jawab untuk permohonan yang diajukan oleh pasien;
g. rekomendasi Komite Medik bagi permohonan yang dilakukan oleh dokter;
dan
h. rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk Alat Kesehatan yang mengandung radiasi pengion.
Koreksi Anda
