Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Izin SAS Non Donasi yang diajukan oleh pasien/dokter yang menangani, dengan kelengkapan sebagai berikut: a. bukti bahwa Alat Kesehatan tersebut sudah terdaftar di negara asal; b. fotokopi Invoice/airway Bill dan/atau Bill of Lading; c. fotokopi pemberitahuan impor barang; d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; e. informasi data dan jumlah pasien; f. surat keterangan dokter yang bertanggung jawab untuk permohonan yang diajukan oleh pasien; g. rekomendasi Komite Medik bagi permohonan yang dilakukan oleh dokter; dan h. rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk Alat Kesehatan yang mengandung radiasi pengion.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id