Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin SAS Non Donasi yang diajukan institusi/lembaga pemerintah atau non pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan, dengan kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) dari pabrik pembuat; b. bukti bahwa Alat Kesehatan tersebut sudah terdaftar di negara asal; c. fotokopi Invoice/Airway Bill dan/atau Bill of Lading; d. fotokopi pemberitahuan impor barang; e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; f. fotokopi Sertifikat Analisa; g. informasi data dan jumlah pasien kecuali untuk kebutuhan program pemerintah bidang kesehatan; h. surat pernyataan di atas materai bahwa Alat Kesehatan tersebut tidak diperjualbelikan; i. rekomendasi Komite Medik bagi Alat Kesehatan yang diperuntukkan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan j. rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk Alat Kesehatan yang mengandung radiasi pengion; (2) Permohonan Izin SAS Non Donasi untuk pendidikan dan pelatihan, selain harus memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut: a. surat pernyataan dokter yang bertanggung jawab; dan b. surat pernyataan akan melakukan reekspor setelah pendidikan dan pelatihan selesai. (3) Permohonan Izin SAS Non Donasi untuk pameran kesehatan berskala nasional, selain harus memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut: a. rekomendasi dari panitia pameran; dan b. surat pernyataan akan melakukan reekspor setelah pameran selesai.
Koreksi Anda