Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Izin SAS Non Donasi dilakukan oleh pimpinan institusi/lembaga pemerintah atau non pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan atau pasien/dokter yang menangani.
Koreksi Anda