Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SAS Non Donasi hanya dapat diperuntukkan bagi kebutuhan: a. penggunaan khusus atas permintaan dokter; b. program pemerintah bidang kesehatan; c. penelitian dan pengembangan; d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau e. pameran kesehatan berskala nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id