Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
SAS Non Donasi hanya dapat diperuntukkan bagi kebutuhan:
a. penggunaan khusus atas permintaan dokter;
b. program pemerintah bidang kesehatan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
e. pameran kesehatan berskala nasional.
Koreksi Anda
