Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
SAS Donasi hanya dapat diperuntukkan bagi kebutuhan:
a. pelayanan kesehatan;
b. program pemerintah bidang kesehatan;
c. penelitian dan pengembangan; dan/atau
d. penanggulangan KLB, wabah, atau bencana.
Koreksi Anda
