Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SAS Donasi hanya dapat diperuntukkan bagi kebutuhan: a. pelayanan kesehatan; b. program pemerintah bidang kesehatan; c. penelitian dan pengembangan; dan/atau d. penanggulangan KLB, wabah, atau bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id