Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) Setiap Alat Kesehatan yang masuk ke wilayah INDONESIA melalui SAS dilarang untuk diperjualbelikan.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
