Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam mengeluarkan Izin SAS harus membentuk Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. unit utama terkait di Kementerian Kesehatan; dan b. ahli Alat Kesehatan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda