Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam mengeluarkan Izin SAS harus membentuk Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. unit utama terkait di Kementerian Kesehatan; dan
b. ahli Alat Kesehatan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
