Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat memasukkan Alat Kesehatan yang mengandung radiasi pengion, selain harus memiliki Izin SAS juga harus mendapat izin pemasukan dari Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id