Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap keamanan, mutu, manfaat, distribusi, dan penggunaan Alat Kesehatan yang masuk melalui SAS dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
