Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) Setiap bulan pemohon wajib melaporkan seluruh penerimaan dan/atau pendistribusian Alat Kesehatan yang masuk melalui SAS
kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dokter atau instansi terkait penanggung jawab harus melakukan pemantauan terhadap penggunaan Alat Kesehatan yang masuk melalui SAS, dan melaporkan setiap kejadian efek samping ataupun yang diduga sebagai efek samping kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kejadian.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disertai dengan penjelasan.
Koreksi Anda
