Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Alat Kesehatan yang dapat dimasukkan melalui SAS harus memiliki masa kadaluwarsa paling sedikit 2 (dua) tahun sejak permohonan Izin SAS disetujui. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Alat Kesehatan tertentu berdasarkan standar dan persyaratan yang berlaku memiliki masa kadaluwarsa kurang dari 2 (dua) tahun; b. Alat Kesehatan yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan KLB, wabah dan bencana; dan c. Alat Kesehatan yang diperuntukkan bagi penggunaan khusus atas persetujuan dokter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Pasal.id