Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Alat Kesehatan yang dapat dimasukkan melalui SAS harus memiliki masa kadaluwarsa paling sedikit 2 (dua) tahun sejak permohonan Izin SAS disetujui.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Alat Kesehatan tertentu berdasarkan standar dan persyaratan yang berlaku memiliki masa kadaluwarsa kurang dari 2 (dua) tahun;
b. Alat Kesehatan yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan KLB, wabah dan bencana; dan
c. Alat Kesehatan yang diperuntukkan bagi penggunaan khusus atas persetujuan dokter.
Koreksi Anda
