Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
Alat Kesehatan yang dapat dimasukan melalui SAS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara;
b. memperhatikan kebutuhan dan stok nasional;
c. memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu;
d. mendukung kebijakan pemerintah di bidang kesehatan;
e. berasal dari sumber resmi;
f. ketersediaannya langka;
g. belum tersedia produk sejenis;
h. bersifat insidentil dan bukan untuk keperluan reguler; dan/atau
i. bukan untuk kepentingan komersial.
Koreksi Anda
