Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan meliputi kriteria, persyaratan dan tata cara pemasukan, pengawasan, dan pelaporan Alat Kesehatan yang dimasukkan melalui SAS Donasi dan SAS Non Donasi.
Koreksi Anda