Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan meliputi kriteria, persyaratan dan tata cara pemasukan, pengawasan, dan pelaporan Alat Kesehatan yang dimasukkan melalui SAS Donasi dan SAS Non Donasi.
Koreksi Anda
