Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN WAJIB LAPOR DAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan wajib lapor dan/atau rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri yang lama.
(2) Pembiayaan rehabilitasi medis rawat inap pasien sukarela dan rehabilitasi medis rawat jalan yang belum ditetapkan tarifnya berdasarkan Peraturan Menteri yang lama dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku bagi pelayanan yang telah dilaksanakan terhitung pada 1 Januari 2015.
Koreksi Anda
