Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN WAJIB LAPOR DAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian/Lembaga yang memiliki Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda