Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN WAJIB LAPOR DAN REHABILITASI MEDIS BAGI PECANDU PENYALAHGUNA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika pada Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam hal pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibayarkan oleh kementerian/lembaga lain, pembiayaan tidak dapat diajukan kembali kepada Kementerian Kesehatan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan pelaksanaan wajib lapor dan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika pada Institusi Penerima Wajib Lapor milik Badan Narkotika Nasional dibebankan pada anggaran Badan Narkotika Nasional.
Koreksi Anda
