Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
(1) Sel punca harus dikemas dalam wadah tertutup yang steril.
(2) Kemasan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi label yang jelas, benar, ditulis dengan tinta yang tidak mudah luntur, layak dan cocok dengan kondisi suhu simpan.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paing sedikit memuat:
a. inisial Pasien/subjek;
b. kondisi penyimpanan;
c. jumlah/volume bahan sumber sel punca;
d. tanggal pengambilan bahan sumber sel punca;
e. jenis dan volume antikoagulan atau bahan lain; dan
f. identitas atau kode Laboratorium Pengolahan Sel Punca/institusi pelaksana.
Koreksi Anda
