Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menentukan bahan sumber sel punca dapat diterima untuk diolah, Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus melakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga terhadap alat dan bahan yang berhubungan secara langsung dengan bahan sumber sel punca. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dicatat dan didokumentasikan dengan baik. (4) Pencatatan hasil pemeriksaan terhadap bahan sumber sel punca meliputi nama sumber (misal bone marrow), nama pengirim, nama Pasien, tanggal penerimaan, tanggal pengambilan atau kadaluarsa, hasil pemeriksaan (visual), label, keutuhan, nama penerima, keterangan dapat diterima tidaknya produk dan keterangan tentang penanganan produk selanjutnya. (5) Pencatatan hasil pemeriksaan terhadap alat dan bahan yang berhubungan secara langsung dengan bahan sumber sel punca meliputi identifikasi alat dan bahan, nama pabrik, nomor lot, tanggal penerimaan, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, hasil pemeriksaan (visual), nama penerima, keterangan barang dapat diterima atau tidak, sertifikat analisis atau brosur bila ada.
Koreksi Anda