Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca wajib melaporkan kegiatan dan perkembangan pemberian pelayanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada dinas kesehatan provinsi.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Contoh laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam formulir terlampir.
(4) Segala bentuk pencatatan dan pelaporan yang dilakukan merupakan dokumen yang harus dijaga kerahasiannya.
Koreksi Anda
