Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian semua kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan sel punca, penyimpanan sementara dan pengiriman produk sel punca. (2) Pencatatan proses penyelenggaraan pada Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dengan jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun dan harus ditinjau ulang setiap tahun.
Koreksi Anda