Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan yang dapat diselenggarakan di Laboratorium Pengolahan Sel Punca hanya berupa penelitian in vitro.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
