Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca paling sedikit memiliki ruang preparasi, ruang ganti, ruang pengolahan, dan ruang penanganan limbah. (2) Standar ruangan Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id