Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS
Teks Saat Ini
Kepala laboratorium, penanggung jawab mutu, dan penanggung jawab unit pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) di bidang ilmu hayati, kedokteran, kedokteran gigi, atau apoteker dan mempunyai pengalaman atau telah mengikuti pelatihan di bidang sel punca.
Koreksi Anda
