Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit terdiri atas kepala laboratorium, penanggung jawab mutu, dan penanggung jawab unit pengolahan. (2) Kepala laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas kelangsungan operasional dan manajemen serta berwenang untuk menentukan kebijakan mutu, sistem mutu dan standar prosedur operasional. (3) Penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab terhadap sistem kendali mutu guna mengkaji, memodifikasi dalam hal diperlukan, mengimplementasikan semua standar prosedur yang berkaitan dengan mutu, dan memonitor kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. (4) Penanggung jawab unit pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas penerimaan, pengolahan dan pengiriman untuk tujuan pengobatan.
Koreksi Anda