Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penilaian terhadap permohonan izin operasional yang diajukan, Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Peninjau Lapangan. (2) Tim Peninjau Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penilaian dilakukan, Tim Peninjau Lapangan melaporkan hasil penilaian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disertai kesimpulan dalam bentuk rekomendasi pemberian atau penolakan izin operasional. (5) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan atau menolak permohonan izin operasional. (6) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri menolak permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda