Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya dapat diberikan sepanjang Laboratorium Pengolahan Sel Punca masih memenuhi persyaratan. (2) Permohonan perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin operasional berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan : a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); b. fotokopi izin operasional yang lama; dan c. laporan penyelenggaraan pelayanan yang telah dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id