Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Untuk memperoleh izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dengan melampirkan: 1. izin mendirikan; 2. rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi; 3. perjanjian kerjasama dengan rumah sakit pendidikan minimal kelas B; dan 4. profil Laboratorium Pengolahan Sel Punca yang akan didirikan, meliputi struktur organisasi kepengurusan, ketenagaan, sarana dan prasarana, dan peralatan. (4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Koreksi Anda