Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan seluruhnya di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Pasal.id