Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA UNTUK APLIKASI KLINIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca bertujuan untuk : a. memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca; dan b. memberikan kepastian hukum pada Pasien dan penyelenggara Laboratorium Pengolahan Sel Punca.
Koreksi Anda