Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda