Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Teks Saat Ini
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer meliputi pedoman penatalaksanaan terhadap penyakit yang dijumpai di layanan primer berdasarkan kriteria:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyakit yang prevalensinya cukup tinggi;
b. penyakit dengan risiko tinggi; dan
c. penyakit yang membutuhkan pembiayaan tinggi.
Koreksi Anda
