Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PANDUAN PRAKTIK KLINIS BAGI DOKTER DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Teks Saat Ini
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer bertujuan untuk memberikan acuan bagi Dokter dalam memberikan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer baik milik pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sekaligus menurunkan angka rujukan.
Koreksi Anda
