Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap mutu gizi, pelabelan, dan periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dilaksanakan oleh Kepala Badan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Dalam rangka pengawasan, Kepala Badan dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dari peredaran;
c. Penarikan produk jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau
e. pencabutan izin edar.
(3) Penarikan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila produsen dan/atau distributor memproduksi dan/atau mengedarkan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dengan menambahkan komponen lain yang belum terbukti manfaatnya secara ilmiah.
(4) Pengawasan terhadap periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dalam media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan media luar ruang dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan mutu gizi, pelabelan, dan periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
