Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi mengenai standar mutu gizi, pelabelan dan periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun; dan/atau
b. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
