Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, produsen dan/atau distributor Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda