Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap iklan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun harus memuat informasi atau data yang akurat dengan: a. berbasis bukti; b. komunikatif; c. informatif; d. edukatif; dan e. bertanggung jawab. (2) Setiap iklan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun tidak diperbolehkan apabila: a. memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, menipu dan menyesatkan; b. bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum; c. membandingkan dengan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun produsen lain; d. memuji dan secara berlebihan termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata ”satu-satunya” atau yang bermakna sama mengenai keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan; e. mengiklankan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar mutu dan keamanan; f. menggunakan tenaga kesehatan sebagai model; g. menggunakan metode penjualan multi-level marketing; dan h. memberi testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi di media massa.
Koreksi Anda