Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Setiap iklan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun harus memuat informasi atau data yang akurat dengan:
a. berbasis bukti;
b. komunikatif;
c. informatif;
d. edukatif; dan
e. bertanggung jawab.
(2) Setiap iklan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun tidak diperbolehkan apabila:
a. memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu, menipu dan menyesatkan;
b. bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum;
c. membandingkan dengan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun produsen lain;
d. memuji dan secara berlebihan termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata ”satu-satunya” atau yang bermakna sama mengenai keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan;
e. mengiklankan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;
f. menggunakan tenaga kesehatan sebagai model;
g. menggunakan metode penjualan multi-level marketing; dan
h. memberi testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi di media massa.
Koreksi Anda
