Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Produsen dan/atau importir Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dilarang mencantumkan klaim dan pesan gizi dan/atau kesehatan yang tidak berbasis bukti ilmiah.
(2) Pencantuman klaim dan pesan gizi dan/atau kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pengkajian dan disetujui oleh Menteri.
(3) Pencantuman klaim dan pesan gizi dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mudah dimengerti dan bersifat edukatif bagi masyarakat.
Koreksi Anda
