Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Setiap produsen Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun wajib mencantumkan label yang ditulis dan dicetak dengan menggunakan Bahasa INDONESIA serta memuat paling sedikit mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. bulan dan tahun kedaluwarsa;
g. informasi nilai gizi;
h. anjuran konsumsi perhari;
i. cara penggunaan/penyajian dilengkapi dengan peringatan tentang bahaya terhadap kesehatan apabila cara penyiapan, penyimpanan dan penggunaan tidak tepat;
j. ilustrasi tentang cara penyiapan;
k. cara penyimpanan;
l. nomor izin edar dari Kepala Badan;
m.kalimat “pemberian ASI dapat diteruskan sampai usia 2 tahun”; dan
n. peringatan “tidak cocok untuk bayi di bawah usia satu tahun”.
(2) Nama produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mencantumkan:
a. “susu formula pertumbuhan bersumber dari hewani” apabila sumber protein berasal dari hewani; atau
b. “formula pertumbuhan bersumber bukan dari hewani” apabila sumber protein berasal bukan dari susu hewan.
(3) Produsen dilarang mencantumkan kata “susu” apabila sumber protein bukan berasal dari hewani.
(4) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada label Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun dapat mencantumkan:
a. pesan gizi; dan/atau
b. keterangan lain yang perlu diketahui, termasuk mengenai dampak terhadap kesehatan manusia.
(5) Pesan zat gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a apabila sekurang-kurangnya mengandung 15% acuan label gizi (ALG) per 100 gram untuk vitamin dan mineral serta 20% acuan label gizi (ALG) per 100 gram untuk protein.
(6) Dalam pencantuman pesan gizi dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus memenuhi persyaratan keamanan komponen, kandungan dan bukti manfaatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
