Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Kandungan Gizi dan Keamanan Gizi Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditambahkan komponen lain penambah Zat Gizi. (2) Komponen lain penambah Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penambahan komponen lain selain yang disebutkan pada ayat (2) harus dibuktikan secara ilmiah kelayakan dan keamanannya bagi Anak Usia 1-3 Tahun. (4) Komponen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan setelah dilakukan pengkajian dan disetujui oleh Menteri.
Koreksi Anda