Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun yang beredar di INDONESIA wajib memenuhi standar Kandungan Gizi dan Keamanan Gizi. (2) Standar Kandungan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Zat Gizi, kandungan Zat Gizi minimal, dan kandungan Zat Gizi maksimal. (3) Dalam hal sumber protein yang digunakan pada Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun berasal dari selain protein susu sapi maka mutu protein, paling sedikit 85% dari mutu kasein. (4) Standar Kandungan Gizi dan Keamanan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda