Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang STANDAR MUTU GIZI, PELABELAN, DAN PERIKLANAN SUSU FORMULA PERTUMBUHAN DAN FORMULA PERTUMBUHAN ANAK USIA 1-3 TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anak Usia 1-3 Tahun adalah seseorang yang berumur mulai dari satu tahun sampai tiga tahun (umur 12 bulan sampai dengan 36 bulan). 2. Susu Formula Pertumbuhan Anak 1-3 Tahun adalah produk formulasi yang diperoleh dari bahan dasar susu atau bahan yang berasal dari hewan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk anak yang berumur 1-3 tahun. 3. Formula Pertumbuhan Anak 1-3 Tahun adalah produk formulasi yang diperoleh dari bahan dasar dari tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk anak yang berumur 1-3 tahun. 4. Mutu Gizi Susu Formula Pertumbuhan Anak 1-3 Tahun adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria kandungan gizi, keamanan gizi dan mutu protein. 5. Kandungan Gizi adalah jumlah zat gizi dalam 100 kilo kalori (kkal) susu siap dikonsumsi. 6. Keamanan Gizi adalah jumlah zat gizi yang aman dikonsumsi yang berada di bawah batas atas. 7. Mutu Protein adalah ketersediaan secara biologis asam amino untuk digunakan oleh tubuh manusia. 8. Zat Gizi adalah substansi pangan terdiri dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, dan air yang berfungsi memberikan energi, diperlukan untuk pertumbuhan, perkembangan dan/atau pemeliharaan kesehatan yang bila kekurangan atau kelebihan dapat menyebabkan perubahan karakteristik biokimia dan fisiologis tubuh. 9. Gizi Mikro adalah zat gizi yang dibutuhkan dalam jumlah sedikit (dalam satuan miligram atau mikrogram) berupa vitamin dan mineral. 10. Gizi Makro adalah zat gizi yang dibutuhkan dalam jumlah banyak (dalam satuan gram atau kilo kalori) berupa karbohidrat, serat, protein, lemak, dan air. 11. Label Pangan yang selanjutnya disebut label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, yang dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. 12. Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 14. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
Koreksi Anda